KPK Ingatkan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Harus Transparan dan Akuntabel

KPK Sebut Pelayanan Publik Masih Menjadi Sektor Rentan Korupsi di Pusat atau Daerah
ilustrasi Logo KPK.(net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan pemerintah tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) agar mencegah terjadinya penyimpangna atau tindak pidana korupsi dalam penyalurannya.

Hal ini ditegaskan KPK terkait rencana pemerintah menggelontorkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp600 ribu kepada masyarakat golongan bawah sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.

“KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos Covid-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Sabtu (3/7/2021) seperti dilansir dari FIN.

Baca Juga:Cianjur Terapkan PPKM Darurat, Deden Nasihin Ingatkan Pemda Segera Cairkan Insentif NakesTiga Strategi Utama BRI Dukung Percepatan Pengembangan Pasar Uang

Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Ipi, penyaluran BST memiliki risiko penyimpangan yang lebih rendah dibanding bansos Natura (bantuan sosial non tunai).

Kendati demikian, sambungnya, indikasi penyimpangan BST juga rawan terjadi berkaitan dengan data penerima bantuan.

“Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data,” katanya.

Ipi menilai Kementerian Sosial (Kemensos) sejauh ini telah melakukan sejumlah langkah perbaikan terkait data penerima bantuan. Hal itu, sambungnya, sesuai dengan rekomendasi kajian KPK.

“Menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK maupun implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Sehingga, kualitas data diharapkan sudah semakin baik,” papar Ipi.

“Pemutakhiran data juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun,” imbuhnya.

KPK berharap ke depannya tidak ada lagi penyimpangan atau celah tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19.

Baca Juga:PPKM Darurat, Ini 12 Titik Penyekatan di CianjurCianjur Terapkan PPKM Darurat, Fraksi Partai NasDem Minta Penyaluran Bansos tidak Tumpang Tindih

KPK juga berharap bansos dari pemerintah tepat sasaran dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Harapannya, bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan, serta akuntabel dari aspek tata laksananya,” pungkas Ipi.(hyt/riz/fin)

0 Komentar