PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Khusus Jawa dan Bali

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Khusus Jawa dan Bali
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Presiden Joko Widodo resmi memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

“Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021) dilansir dari FIN.

Ia menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Baca Juga:Nakes Covid-19 Cianjur Belum Terima Insentif 6 Bulan, Begini Tanggapan Bupati dan DinkesKeterbatasan Ekonomi, Dua KK di Cianjur Terpaksa Tinggal di Bantaran Sungai Ciraden

“Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini,” ujarnya.

Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak.

“Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” tutur Presiden Jokowi. (hyt/riz/fin)

0 Komentar