Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur, tetap mengizinkan pelaksanaan salat Iduladha 1442 H atau 2021 M, meskipun saat ini wilayahnya berstatus zona oranye.
Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan, izin dan peniadaan pelaksanaan salat Iduladha akan dilihat berdasarkan status zonasi RW atau RT.
Menurut Herman, meskipun status Kabupaten Cianjur saat ini zona oranye, tetapi banyak RT dan RW masih zona kuning bahkan hijau.
Baca Juga:Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Kontainer Ditangkap Polisi, Ini Lho WajahnyaTempat Tidur di RS Mulai Penuh, Herman Minta Gugus Tugas Maksimalkan Ruang Isolasi di Tiap Desa
“Tidak adil kalau diterapkan secara serentak sekabupaten. Kasian RT atau RW yang zona hijau atau kuning jika juga dilarang laksanakan salat id,” ujarnya, Senin (28/6/2021).
Dia mengungkapkan, peniadaan salat Iduldha hanya berlaku untuk RT atau RW yang berstatus zona merah atau oranye.
“Hanya beberapa yang statusnya zona oranye dan merah, selebihnya tetap diperbolehkan salat iduladha. Namun dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Herman memperkirakan, kemungkinan saat pelaksanaan salat Iduladha nanti, RT dan RW yang berstatus zona merah dan oranye bisa berubah menjadi zona kuning bahkan hijau.
“Waktunya masih lama, jadi masih bisa berubah. Yang terdapat kemungkinan sudah sembuh, dan status kewilayahannya kembali turun. Jadi bisa tetap laksanakan salat ied. Makanya untuk penilaian pastinya kita lihat di pekan terakhir sebelum hari raya Idul Adha,” ucap dia.
Dia menambahkan kebijakan tersebut sesuai dengan penerapan PPKM Mikro. Penilaian didasarkan pada penyebaran di tingkat bawah.
“Iya kan ini sesuai dengan PPKM mikro. Intinya kita tetap ikuti arahan pusat, tapi kebijakannya saja kita sesuaikan dengan kondisi di tingkatan paling bawah,” ucapanya.
Baca Juga:3,4 Juta Orang di Indonesia Jadi Pengguna NarkobaKorban Pergeseran Tanah Tagih Janji Bupati
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengatur peniadaan salat Iduladha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye.(mg1/tts)