Cianjur.jabarekspres.net – Seorang ayah warga Cianjur, Kabupaten Cianjur berinisial JNL (38) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kini JNL harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cianjur dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, menjelaskan tindakan bejat itu terjadi pada Januari hingga Februari 2021. Awalnya, korban dititipkan ibunya lantaran anaknya akan disekolahkan di pesantren oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
Dengan alasan rindu, pelaku kerap mengajak korban tidur bersama di kamarnya. Namun ternyata ajakan tersebut hanya modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Baca Juga:HMI Menanti Realisasi Program Kerja Bupati CianjurWarga Cianjur Dihebohkan Dugaan Aliran Sesat, Tak Diwajibkan Puasa dan Salat
“Jadi modus awalnya mengajak tidur bersama. Kemudian pelaku yang sudah lama birahinya tidak tersalurkan lantaran bercerai. Pelaku pun meluapkan nafsunya pada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri,” ucap Rifai saat ekspose kasus di Mapolres Cianjur, Jumat (21/5/2021).
Aksi bejat itu terungkap saat korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil dan kemudian mengungkapkan pada ibunya.
“Setelah korban menjelaskan semua perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan polisi pada 14 Mei lalu. Petugas langsung amankan pelaku,” tutur Kapolres.
Menurut Rifai, dari hasil penyelidikan pelaku sudah beberapa kali melakukan pelecehan dan persetubuhan pada korban. “Sudah beberapa kali, tapi pelaku hanya mengaku dua kali melakukan pelecehan dan menyetubuhi korban,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Kita terapkan Undang-undang perlindungan anak, sebab korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(mg1/hyt)