Sementara itu, Kepala Desa Majalaya, Mita Sasmita dalam sebuah rekaman percakapan dengan seseorang menyebutkan bahwa dana P3-TGAI sebesar Rp195 juta dipotong Rp45 juta sebagai “kewajiban pokok” untuk diberikan kepada Silvi. Dia pun merasa tidak terima karena dugaan pemotongan dana bukan itu saja, belum termasuk untuk pendamping dan sebagainya.
“Bahwa anu (dana) Rp195 juta, anu Rp45 juta na teh khusus jang kawajiban pokok, bikeun ka Bu Silvi, kaditu. Tah, anu dikelolana Rp150 juta, Rp150 juta eta teh berbagi jang kaditu-kadieu, pendamping jeung sagala rupana kudu dibere, kitu cenah ceuk ‘aturanna’ anu matak teu genah teh,” kata Mita.
Namun, untuk memastikan sebuah rekaman tersebut, Mita Sasmita tidak ada di kantornya dan tidak bisa dihubungi melalui telepon seluler. Begitupun Leni, seorang PPK II tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui telepon seluler.
Baca Juga:Pemkab Cianjur Tak Larang Ziarah Kubur Saat Idul Fitri, Ini AlasannyaIni Harga Vaksin Gotong Royong per Dosis
Sedangkan Asisten Tenaga Ahli KMB, Silvi mengaku tidak mengetahui isi rekaman yang menyeret namanya atas dugaan pungutan Rp45 juta. Dia akan melaporkan kondisi ini ke BBWS Citarum.
“Saya tidak pernah melakukan (pungutan) itu. Saya akan melaporkan ke BBWS. Pencemaran nama baik saya,” ungkapnya.
TPM dari Sukabumi, Suci Nuraeni, membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku, sampai saat ini tidak ada pungutan dana P3-TGAI. “Sedang ditelusuri bersama pihak BBWS,” tuturnya.(red/sri/hyt)