Pastikan Perusahaan Bayar THR, Disnakertrans Cianjur Bentuk Tim Khusus

Pastikan Perusahaan Bayar THR, Disnakertrans Cianjur Bentuk Tim Khusus
0 Komentar

Cianjurekspres.net Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh kepada karyawannya 7 hari sebelum lebaran. Bahkan mereka sudah membentuk tim khusus yang akan mendatangi setiap perusahaan untuk melakukan pemantauan.

Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh.

“Kita tekankan supaya setiap perusahaan memberikan THR 7 hari sebelum lebaran kepada setiap karyawannya yang sudah menjadi hak mereka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Cianjur, Aries Heriansyah, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:Tertinggi, Januari-April 2021 Sudah 44 Kasus Kebakaran di CianjurPabrik Penggilingan Padi di Sindangbarang Cianjur Ludes Terbakar

Aries menegaskan kepada pihak perusahaan supaya saat pemberian THR dilakukan secara penuh dan tidak dicicil.

“Sesuai Surat Edaran dari pusat pemberian THR tidak boleh dicicil. Kita harap semua perusahaan bisa mengikuti aturan sesuai apa yang ada dalam Surat Edaran,” katanya.

Bahkan dia mengaku pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk memantau setiap perusahaan terkait pemenuhan THR kepada karyawannya.

“Kita sudah buat tim khusus yang nantinya akan mendatangi setiap perusahaan untuk memantau supaya setiap karyawan mendapatkan THR,” jelasnya.

Namun, jika perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut, Disnakertrans belum bisa memberikan sanksi, tapi akan melakukan pemanggilan.

“Dilihat dulu. Kita panggil untuk menanyakan alasan dan pertanggungjawabannya seperti apa. Kita tidak bisa memberikan sanksi begitu saja, harus jelas dulu, terlebih kondisinya sedang Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan tidak dicicil.

Baca Juga:Pemkab Cianjur-The Lodge Group Teken MoU Pengelolaan Objek Wisata Kampung Budaya Padi PandanwangiKecewa Skala 9,5

“Saya meminta Kemenaker dan pejabat daerah untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020,” jelas dia.

Hendra meminta Pemkab Cianjur bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

0 Komentar