Cianjurekspres.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memonitoring setiap perusahaan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, hal tersebut sesuai arahan dari Menteri Tenaga Kerja, perusahaan wajib membayarkan hak dari para pekerja sebelum Lebaran 2021.
“Sesuai arahan agar dibayarkan secepat-cepatnya,” katanya usai rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung seperti dilansir dari Jabarekspres.com, Rabu (14/4).
Baca Juga:DPRD Jabar Bakal Kaji CDPOBIcal Nusantara
Kendati begitu, Emil meminta perusahaan dan para pengusaha untuk mematuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) pada para pekerjanya. Ia pun mengaku memahami akan ada dinamika dalam pembayaran THR di sejumlah perusahaan. Sehingga tidak akan membayarkan kewajiban tersebut dengan alasan kondisi ekonomi yang belum membaik sejak pandemi.
“Pasti ada satu dua perusahaan yang tidak sanggup. Namun untuk mencegah pekerja tidak mendapatkan haknya, Pemprov memastikan akan memonitor perkembangan di lapangan terkait THR,” katanya.
Menurutnya, Pemprov sendiri akan menolak alasan ketidaksanggupan perusahaan jika alasan tersebut mengada-ada.“Kita monitor terhadap mereka yang berhak mendapatkan THR ini, jangan sampai terganggu dengan hal-hal yang tidak logis,” paparnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi meminta perusahaan untuk mengusahakan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Intinya di tahun ini tiap perusahaan memang harus membayarkan THR secara penuh, ya sebisa mungkin ya, kalau tidak mampu, ya perusahaan harus transparan. Buktikan kepada para pekerja atau karyawannya jika kondisi keuangan perusahaan memang sedang tidak bagus. Kasih lihat pembukuan atau neracanya,” katanya.
“Jadi harus ada komunikasi yang baik antara manajemen atau perusahaan dengan para pekerjanya. Ya kalau tidak pasti akan menimbulkan kekacauan atau konflik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, sebelum SE keluar, pihaknya sudah mendiskusikan hal ini dengan para pengusaha agar bisa membayarkan THR Keagamaan tahun ini secara penuh.
Baca Juga:53 Ribu Desa dan Kelurahan Berada di Kawasan Rawan Bencana10 Juta Penduduk Sudah Divaksinasi Covid-19
“Sebelumnya kita sudah diskusi, tapi kan kemarin itu masih menunggu surat. Nah karena suratnya sudah keluar, ya harus dipatuhi. Beda dengan tahun lalu di mana pembayaran THR dilonggarkan. Tapi tahun ini tidak,” tandasnya.(JE/hyt)