Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Begini Nasib Oknum Kepala MTs di Cianjur

Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Begini Nasib Oknum Kepala MTs di Cianjur
SG (tengah), Oknum Kepala MTs di Cianjur yang ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur saat pesta sabu.(Wawan/Cianjurekspres.net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, memberhentikan sementara SG (40) Oknum Kepala MTs yang terjerat kasus narkoba. Bahkan pelaku terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur, Hamdan mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut setelah ada perintah dari Kepala Kantor Kemenag Cianjur untuk memanggil yang bersangkutan lantaran tidak hadir dalam acara rapat di Bandung.

“Pas kejadian lagi rapat di Bandung. Semua hadir kecuali dia (SG, red). Namun pas mau dipanggil, ternyata (SG-red) sudah dibawa ke kantor polisi,” ujarnya saat dihubungi via telepon selular, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:Penyelundupan Sabu Pakai Rehal Al-Quran ke Lapas Cianjur Berhasil DigagalkanSempat Turun, Tingkat Keterisian Ruang Isolasi Covid-19 di Cianjur Kini Capai 68 Persen

Hamdan menegaskan, SG yang berstatus ASN di Kemenag Cianjur itu saat ini sudah diberhentikan sementara dan posisinya sudah digantikan oleh Plt.

“Dia merupakan ASN Kemenag yang jadi Kepala MTs Negeri di Tanggeung. Dari Kemenag sekarang diberhentikan sementara,” katanya.

Namun, jika memang putusan pengadilan menyatakan terbukti bersalah sambung Hamdan, maka SG akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Kantor Kementerian Agama Cianjur karena dinilai telah mencoreng nama lembaga.

Dengan adanya kejadian itu, dia mengimbau kepada semua guru yang di bawah naungan Kemenag untuk menghindari narkoba dan menjadikan peristiwa ini sebagai contoh bagi semua tenaga pendidikan.

“Kepada semua guru janganlah macam-macam lah, kalau ngajar ya ngajar aja dengan benar. Kejadian ini juga semoga jadi contoh untuk semuanya,” tandas Hamdan.

Diberitakan sebelumnya, SG (40) Seorang Kepala Sekolah MTs di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi saat pesta sabu di salah satu kosan bersama kekasih gelap dan tiga teman lainnya. Akibatnya pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, pengungkapan terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di salah satu kontrakan di Sabandar, Kecamatan Karangtengah sering dijadikan pesta narkoba.

Baca Juga:Antisipasi Pergerakan Pemudik, Polres Cianjur Siapkan 8 Pos PenyekatanHarga Daging Sapi di Pasar Ciranjang Cianjur Naik, Ayam Broiler dan Cabai Merah Tanjung Turun

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi kontrakan dan didapati lima orang di dalam kontrakan tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu. “Kita amankan lima orang yakni SG, MSM, DJ, UB, JCJ. Empat diantaranya laki-laki dan satu lagi merupakan perempuan,” pungkasnya.(mg1/hyt)

0 Komentar