Cianjurekspres.net – SG (40) Oknum Kepala MTs di Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi saat pesta sabu di salah satu kosan bersama empat orang lainnya. Akibatnya pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan, pengungkapan terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di salah satu kontrakan di Sabandar, Kecamatan Karangtengah sering dijadikan pesta narkoba.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi kontrakan dan didapati lima orang di dalam kontrakan tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Baca Juga:OCBC Perkuat Literasi Keuangan dan UMKM Siapkan 338 Pos Penyekatan, Kapolda Jabar: Jangan Coba Curi-curi Mudik
“Kita amankan lima orang yakni SG, MSM, DJ, UB, JCJ. Empat diantaranya laki-laki dan satu lagi merupakan perempuan,” ujarnya saat Ekspose Perkara di Mapolres Cianjur, Rabu (14/4/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa SG merupakan oknum kepala sekolah MTs di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur.
“Jadi SG ini pesta sabu dengan kekasih gelapnya yakni MSM dan tiga orang temannya,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram. “Barang bukti berupa sabu sisa pesta,” kata dia.
Akibat perbuatannya oknum Kepala Mts dan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(mg1/hyt)