Cianjurekspres.net – Menteri di Kabinet Indonesia Maju dilarang untuk mengadakan open house pada momen Idul Fitri 2021, hal ini berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua kementerian dan lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan open house pada Ramadaan dan Idul Fitri 1442H/2021,” ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman seperti yang disadur di Jawa Pos, Rabu (14/4/2021).
Ia mengatakan alasan pelarangan open house tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab adanya open house berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:Oknum Kepsek MTs di Cianjur Ditangkap Polisi saat Pesta SabuOCBC Perkuat Literasi Keuangan dan UMKM
“Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Tetap disiplin 5M (protokol kesehatan),” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 yang masih berlangsung selama pandemi.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19
Salah satunya, pemerintah menganjurkan agar sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Kegiatan buka puasa bersama tetap boleh dilaksanakan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Pemerintah juga melarang mudik Lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan aturan pengendalian transportasi. Aturan ini melarang seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api beroperasi terhitung pada 6 Mei-17 Mei 2021.(jwp/nik)