Cianjurekspres.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021. Isinya menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Atas dasar itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus melanjutkan program vaksinasi COVID-19 di seluruh Indonesia.
“Pelaksanaan vaksinasi akan tetap dilanjutkan selama Ramadan. Termasuk untuk kalangan muslim maupun nonmuslim,” tegas Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta seperti dilansir dari FIN, Senin (12/4).
Menurutnya, proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa. Selain itu, dapat juga dilaksanakan malam hari. “Selama tidak mengganggu ibadah, vaksinasi akan digelar,” imbuh Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga:Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR 2021
Kemenkes, lanjutnya, mendorong koordinasi dengan para pengurus masjid bersama puskesmas melalui RT, RW, lurah, dan kepala desa. Tujuannya untuk menjadwalkan vaksinasi setelah ibadah puasa di siang hari.
Calon penerima vaksin diminta istirahat yang cukup. Selain itu, makan makanan yang bergizi dan seimbang, serta mencukupi kebutuhan cairan saat sahur.
Seperti diketahui, MUI telah menerbitkan fatwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test juga tidak membatalkan ibadah puasa.(fin/hyt)