Cianjurekspres.net – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, menerapkan jam kerja mulai dari pukul 08.00-15.00 WIB bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Penetapan jam kerja tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor : 056/2232/Org tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan pemrrintah Kabupaten Cianjur.
“Ada pengurangan. Kalau biasanya ASN masuk mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB, kini jam kerja ASN selama puasa berubah menjadi masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” Kepala BKPPD Cianjur, Budi Rahayu Toyib, Senin (12/4/2021).
Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 di Cianjur Selama Ramadan Dilakukan Pagi Hari, Ini AlasannyaKemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H Sore Ini
Dia mengungkapkan, penerapan jam kerja tersebut berlaku untuk semua status kerja baik yang bekerja di kantor (Work From Office) maupun di rumah (Work From Home).
“Karena di tengah pandemi ada status kerja kita terapkan pada semuanya,” kata dia.
Budi menambahkan, khusus untuk hari Jumat ada perbedaan dengan hari yang lain yakni dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB.
“Hari Jum’at beda jam masuk nya yaitu pukul 8.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB,” pungkasnya.(mg1/hyt)