Cianjurekspres.net – Sebanyak tiga juta pengangguran di Jawa Barat (Jabar) diproyeksikan mendapat lapangan pekerjaan hingga 2023. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.
“Selain menyediakan informasi lowongan kerja, portal dalam jaringan (online) di jabarjawara.id diharapkan bisa menghimpun berbagai data yang diperlukan terkait industri dan ketenagakerjaan,” ucap Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4/2021).
Taufik menjelaskan, tiga juta pengangguran diproyeksikan mendapat hak pekerjaan melalui situs jabarjawara.id. Dalam portal ini lowongan perkerjaan dari seluruh perusahaan di Jabar dapat diakses para peminat.
Baca Juga:Akademi Menilai Pengetahun BUMDesa Masih TerbatasBambang Tirtoyuliono: Harus Benahi Rantai Usaha Desa dari Hulu ke Hilir
Selain itu, para peminat ini pun bisa mengikuti tes minat dan bakat di portal tersebut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja. Menurutnya, terdapat 80 ribu perusahaan yang bermitra dalam program ini.
Taufik mengaku akan terus menambah perusahaan untuk memperluas pasar lapangan kerja. “Berharap seluruh perusahaan masuk ke sana, ini menjadi hal yang sangat krusial, (penambahan) ini bergerak terus. Semakin lama perusahaan semakin sadar. Selama ini, data itu baru sebagian, ini sangat vital,” katanya.
Pihaknya optimistis 2023 masalah pengangguran tertangani karena pemulihan pandemi Covid-19 terus berlangsung. “Kalau dunia usaha kita pulih, dua tahun ini sudah pemulihan sampai 2023 selesai. Tapi tidak seperti yang lalu, perusahaan pulih yang direkrut dari luar, tetap saja pengangguran,” katanya.
“Selama ini data kita hanya baru sebagian, jadi data penganggur yang baru itu hanya berdasarkan data BPS, 2,53 juta. By name by addres baru 80 ribu yang dirumahkan, 18 ribu yang di-PHK,” katanya.
Sulitnya menghimpun data ini dikarenakan setiap pihak memegang datanya secara masing-masing. “Perguruan tinggi, dinas pendidikan, mereka memegang data sendiri-sendiri. Demikian juga perusahaan, pegang data sendiri-sendiri,” katanya
Padahal, menurut dia secara aturan setiap perusahaan wajib menginformasikan kepada pemerintah terkait penerimaan dan pemberhentian tenaga kerja. “Setiap perusahaan, kalau merekrut tenaga kerja, harus disampaikan ke pemerintah,” ujarnya.
Adanya data yang terhimpun ini akan memudahkan dalam berbagai hal terutama dalam mengambil kebijakan. Sebagai contoh, menurutnya perusahaan akan lebih mudah mencari tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.