Menhub: Keputusan Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final

Menhub: Keputusan Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan, bahwa larangan mudik pada saat Idul Fitri tahun 2021 sudah final. Pihaknya pun segera menerbitkan Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Pada Masa Idul Fitri Tahun 2021. Aturan itu dibuat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Menhub mengatakan, atas dasar itu kebijakan ini akhirnya dibuat. Mengingat juga untuk efektivitas vaksinasi Covid-19 yang saat ini tengah dilaksanakan pemerintah.

’’Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini (kemarin-red) kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,’’ ujar dia dalam keterangan tertulisnya dikutip dari jawapos.com, Minggu (4/4).

Baca Juga:Cing MingKusmana: Ini Momentum Kebangkitan UMKM Jabar

Larangan mudik itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat tetap diimbau agar tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Kemenhub pun terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian serta lembaga terkait, TNI-Plori, dan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan kebijakan ini.

’’Jadi, kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,’’ tegas pria yang juga pernah menjadi pasien Covid itu.

Seperti diketahui, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021.

Adapun isi surat itu adalah keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.(jawapos.com/hyt)

0 Komentar