MUI Imbau Jangan Ragu Vaksinasi

MUI Imbau Jangan Ragu Vaksinasi
ilustrasi.(foto/FIN)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan imbauan kepada warga Muslim agar tidak ragu menjalani vaksinasi COVID-19 saat berpuasa. Fatwa MUI menyebutkan bahwa tidak membatalkan puasa.

“Jangan malas melakukan vaksinasi. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan COVID-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF di Jakarta seperti dilansir dari FIN, Minggu (21/3).

Ia menyatakan vaksinasi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar untuk mengatasi pandemi COVID-19.

Baca Juga:JaFest 2021: Dorong Pemulihan Ekonomi di JabarMenkop Targetkan 30 Juta UMKM Go Digital

Menurutnya, vaksinasi COVID-19 dilakukan melalui injeksi intramuscular. Sehingga dinilai tidak membatalkan puasa. “Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut. Itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Hasanuddin berharap penerbitan fatwa MUI mengenai vaksinasi pada bulan puasa bisa menghilangkan keraguan warga Muslim yang akan menjalani vaksinasi saat berpuasa.

Dia menegaskan MUI mengeluarkan fatwa tersebut berdasarkan pertimbangan matang, dalil-dalil sahih, dan dasar-dasar hukum yang kuat.

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan pemerintah memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa dalam melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan.

Pemerintah, menurut MUI, bisa melakukan vaksinasi pada malam hari pada warga Muslim yang berpuasa pada bulan Ramadhan. “Vaksinasi pada warga Muslim yang kondisi fisiknya menurun karena berpuasa siang hari dikhawatirkan bisa menimbulkan efek pada tubuh penerima suntikan vaksin. Karena itu, diharapkan vaksin bisa dilakukan malam hari,” pungkasnya.(fin/hyt)

0 Komentar