Fenomena Calon Tunggal di Pilkada 2020 Naik Drastis

Fenomena Calon Tunggal di Pilkada 2020 Naik Drastis
ilustrasi pilkada.(ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Fenomena kenaikan calon tunggal dalam gelaran Pilkada Serentak 2020 meningkat drastis. Berdasarkan data yang dipaparkan Bawaslu RI dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2020 bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 25 calon tunggal.

Ketua Bawaslu RI, Abhan menyebutkan, pada Pilkada 2015 hanya ada tiga calon tunggal, lalu Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal. Dia melanjutkan, dalam Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal.

“Fenomena calon tunggal kalau kita bandingkan naiknya drastis dan ini menarik untuk dijadikan penelitian. Mengapa begitu banyak partai kok sampai tidak ada calon?,” tutur Abhan saat kegiatan Evaluasi Pilkada Serentak 2020 dari Sudut Pandang Pengawas Pemilu di Jakarta seperti dilansir dari FIN, Rabu (17/3).

Baca Juga:275 Perawat Gugur Selama Pandemi Covid-19Siap Selenggarakan Pemilu 2024, KPU Usulkan Empat Hal Penting

Dia juga mengatakan dari 25 calon tunggal seluruhnya menang, kekalahan hanya pernah terjadi saat Pilkada 2018 di Makassar. “Soal calon tunggal ini regulasinya hanya ada di UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, sementara UU Pilkada belum mengatur itu,” ujarnya.

Senada dengan Abhan, Komisioner KPU Arief Budiman menyebutkan salah satu catatan penting dalam Pilkada 2020 terjadinya peningkatan daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal. “Terjadinya peningkatan daerah dengan jumlah satu paslon dari tahun ke tahun. Pada Pilkada 2020 ada di 25 daerah. Saya tidak tahu kenapa fenomena ini terjadi?,” aku dia.

Menurut Arief, pemilu mestinya dijadikan iklim kompetisi untuk mendapatkan calon kepala daerah terbaik. “Nah, kalau kompetisi itu mestinya harus ada yang berkompetisi. Tetapi itulah fenomena kita tahun 2020,” dia menegaskan. (fin/hyt)

0 Komentar