Siap Selenggarakan Pemilu 2024, KPU Usulkan Empat Hal Penting

Siap Selenggarakan Pemilu 2024, KPU Usulkan Empat Hal Penting
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan empat hal penting dalam proses penyempurnaan Undang-undang (UU) Pemilu dan Pemilihan yang pelaksanaannya akan dilakukan serentak tahun 2024.

Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, pada prinsipnya KPU siap menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada tahun 2024.

Usulan tersebut yaitu penggunaan sistem rekapitulasi elektronik, salinan rekapitulasi digital, verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu secara berkelanjutan, dan pengaturan kewenangan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Baca Juga:Pemprov Jabar Siapkan 2000 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Kontingen PON XXSoal Mudik Lebaran 2021, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Tentunya, perlu pengaturan-pengaturan agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar, serta evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020.

Arief juga mengungkapkan saat ini KPU tengah melakukan evaluasi terhadap uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan 2020 yang lalu yang diproyeksikan bisa digunakan secara resmi pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Hal ini tentu membutuhkan payung hukum yang kuat tentang penggunaan teknologi informasi Sirekap dalam UU Pemilu. Terkait salinan rekapitulasi digital, berdasarkan uji coba Sirekap pada Pemilihan 2020, salinan tersebut mempermudah tugas KPPS, karena KPPS tidak perlu lagi membuat salinan manual.

Salinan digital tersebut dapat diberikan kepada PPS, Pengawas TPS, Saksi, dan bisa digunakan dalam rekapitulasi setiap jenjang.

“Penting juga terkait verifikasi parpol peserta pemilu secara berkelanjutan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Verifikasi ini memudahkan parpol dalam melaporkan kondisi internal kepengurusan parpol,” kata Arief lewat keterangan resminya seperti dilansir dari FIN, Rabu (17/3/2021).

ia melanjutkan, terkait kelembagaan penyelenggara pemilu, perlu pengaturan yang lebih tegas terkait kewenangan, tugas dan hubungan antar tiga lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta penataan jadwal dan proses rekrutmen KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (fin/hyt)

0 Komentar