Cianjurekspres.net – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan pemerintah belum memutuskan melarang atau membolehkan mudik pada Lebaran 2021 mendatang.
“Sejauh ini kebijakan terkait mudik Lebaran masih dalam pembahasan kementerian dan lembaga terkait. Jadi belum diputuskan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di graha BNPB, Jakarta, Selasa (16/3).
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan tidak melarang mudik pada Lebaran 2021. Namun Kemenhub sedang melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga serta Satgas COVID-19 mengenai mekanisme mudik.
Baca Juga:Cabai HajjarDorong Program Pertanian Porang, Petapoci Resmi Dikukuhkan
“Pada prinsipnya dilarang atau tidak, Satgas mengharap sikap bijak masyarakat untuk mengambil keputusan terbaik. Khususnya melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan,” jelas Wiku.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama pada 2021 menjadi hanya dua hari dari sebelumnya delapan hari. Cuti bersama 2021 yang dipangkas. Yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian pada 17-19 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021. Sementara cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah, serta 24 Desember dalam rangka Natal 2021.
Pada 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan aturan larangan mudik Lebaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tujuannya untuk menekan arus pergerakan masyarakat ke daerah-daerah demi pencegahan penularan COVID-19. (rh/fin/hyt)