Cuti Bersama 2021 Dikurangi dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Daftarnya

Cuti Bersama 2021 Dikurangi dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Daftarnya
Ilustrasi Cuti Bersama: Objek wisata di Curug Cikondang, Desa Sukadana, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur Sebelum Pandemi Covid-19.(Foto/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021, yakni dari sebelumnya terdapat tujuh hari setelah dilakukan peninjauan kembali SKB Cuti Bersama Tahun 2021 tinggal dua hari.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga:Porang GlukomananCegah Covid-19, Relawan SIBAT PMI Cianjur Sasar Kelompok Pengajian

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/02).

Cuti bersama yang dipangkas tahun 2021 sebanyak 5 hari yaitu, 12 Maret Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. 17,18,19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.

Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

0 Komentar