ASN Cianjur Wajib Kenakan Seragam Pramuka Setiap Tanggal 14, Ini Perbupnya

ASN Cianjur Wajib Kenakan Seragam Pramuka Setiap Tanggal 14, Ini Perbupnya
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.(foto/dok)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur menerbitkan peraturan bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak sekolah wajib mengenakan seragam Pramuka setiap tanggal 14. Hal itu dilakukan untuk mengingat bahwa Cianjur merupakan kota pramuka.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, kewajiban penggunaan pakaian pramuka tersebut hanya berlaku satu bulan sekali atau setiap tanggal 14 dan sudah mulai diberlakukan sejak Senin kemarin.

“Tidak hanya ASN, kewajiban memakai baju pramuka juga akan diberlakukan bagi semua siswa sekolah,” kata Herman, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:Pemprov Jabar Gagas Mobil Covid-19, Percepat Vaksinasi Tahap KeduaRetakan Tanah Makin Besar, Warga Cipari Sukaresmi Cianjur Minta Segera Direlokasi

Hal tersebut dilakukan untuk mengingat bahwa Kabupaten Cianjur merupakan kota Pramuka yang sudah dicanangkan sejak beberapa tahun yang lalu. Herman menegaskan, dirinya akan menegur ASN yang mengabaikan aturan penggunaan pakaian pramuka tersebut.

“Kita akan tegur berupa sanksi kedisiplinan ASN,” ucapnya.

Dia meminta kepada semua baik ASN maupun pihak sekolah untuk mendorong program tersebut sebagai simbol bahwa Cianjur merupakan kota pramuka.(mg1/hyt)

0 Komentar