Biaya Perawatan Pasien Covid-19 dari Maret-Desember 2020 Rp14,5 triliun

Belasan Warga Cianjur di Luar Daerah Terpapar Covid-19
ilustrasi.(net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan pembiayaan perawatan pasien Covid-19 pada lebih dari 1.600 rumah sakit sejak Maret hingga Desember 2020 dengan total Rp14,5 triliun.

“Pembiayaan perawatan pasien COVID-19 di Indonesia tidak menggunakan dana jaminan sosial kesehatan. Melainkan ditanggung Negara,” tutur Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dilansir dari FIN, Minggu (14/2).

Angka ini hampir menyamai pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk penyakit kanker selama enam tahun.

Baca Juga:Dampingi Wapres RI Tinjau Korban Banjir Subang dan Karawang, Kang Uu Sebut Jabar Rawan BencanaCatat! Ini Tanggal Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, klaim pembiayaan penyakit kanker yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan selama 2014 hingga 2019 mencapai Rp17,3 triliun.

“Pembiayaan JKN untuk penyakit kanker merupakan yang kedua terbesar setelah penyakit jantung. Pembiayaan penyakit jantung oleh JKN-KIS pada periode yang sama mencapai Rp49,7 triliun,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Cut Putri Ariane di Jakarta, Minggu (14/2).

Bahkan pembiayaan perawatan pasien COVID-19 yang dibayarkan pemerintah kepada rumah sakit pelayanan COVID-19 selama delapan bulan sebesar 65 persen dari pembiayaan total delapan penyakit dengan pembiayaan JKN-KIS terbesar pada tahun 2020.

BPJS Kesehatan mengeluarkan anggaran hingga Rp23,5 triliun pada tahun 2019 untuk membiayai penyakit dengan biaya besar. Yakni penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalasemia, sirosis hepatitis, leukimia, dan hemofilia.(rh/fin/hyt)

0 Komentar