Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur terpaksa mengeluarkan kebijakan tegas menyusul semakin banyak masyarakat yang lalai menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Salah satunya Pemkab Cianjur menerapkan sanksi denda Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (covid-19).
“Tidak lain dalam rangka upaya agar Covid-19 ini tren-nya harus turun di Cianjur,” ujar Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman kepada wartawan di Pendopo Bupati Cianjur, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga:Serap Aspirasi, Kang Azis Temui Warga di Dapil 2Soal Tilang Elektronik, Polres Cianjur Tunggu Instruksi Resmi Polri
Herman mengaku, dikeluarkan Perbup 6 tahun 2021 karena hasil evaluasi di lapangan semakin hari masyarakat yang memakai masker sudah berkurang.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menegaskan, penerapan sanksi dalam Perbup 6 tahun 2021 harus bijak karena tujuannya tidak mencari uang.
“Tujuannya mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan Perbup ini masyarakat akan lebih paham akan kewajiban dia sendiri memakai masker, mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai disiplin karena ada petugas. Maksimal Rp100 ribu yang tidak memakai masker, badan usaha bertahap ada yang Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, ada jenis-jenisnya di dalam Perbup,” tandasnya.
Hendri mengatakan, nantinya denda administratif bisa di konversi dengan menyumbangkan masker. “Nanti kita lihat objeknya, jangan sampai dia gak mampu dipaksa suruh bayar gak mungkin,” pungkasnya.(hyt)