Jabar Lahirkan Perda Pesantren Pertama di Indonesia

Jabar Lahirkan Perda Pesantren Pertama di Indonesia
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan agenda Laporan Pansus dan Persetujuan DPRD terhadap Keputusan DPRD Perihal Penetapan Empat Raperda Provinsi Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung. (Foto: Rizal/Humas Jabar)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (selanjutnya disebut Perda Pesantren) resmi ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam agenda Laporan Panitia Khusus (pansus) dan Persetujuan DPRD terhadap Keputusan DPRD Perihal Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jabar.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut, kedepannya tidak boleh lagi ada anak-anak di Jabar yang memilih sekolah di pesantren tapi tidak mendapatkan dukungan dari negara. Melalui Perda Pesantren, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama dalam fasilitasi dari negara.

“Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren,” ucap Emil (sapaan Ridwan Kamil) dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:Berikan Pelayanan Kesehatan Maksimal, Ini yang Dilakukan AlodokterDikabarkan Meninggal Wanita ini Muncul Lagi Setelah 9 Hari di Kubur

Emil berujar, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.

Masing-masing pansus dan empat Raperda yang dimaksud yakni:

(1) Laporan Pansus IV DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

(2) Laporan Pansus V DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.

(3) Laporan Pansus VI DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jabar.

(4) Laporan Pansus VII DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Terkait ditetapkannya empat Raperda menjadi Perda itu, Emil mengaku bangga dan bahagia, terutama terhadap Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (selanjutnya disebut Perda Pesantren).

“Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal,” tutur Emil.

Baca Juga:3 Indonesia Beri Tambahan Kuota hingga 5GB Setiap Isi Ulang KuotaHari ini D.O EXO Resmi Selesai Wamil

Sementara dalam laporan Pansus VII, Perda Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan jumlah pesantren lebih dari 8 ribu, keberadaan pesantren telah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam kehidupan warga Jabar.

Raperda yang dibahas oleh Pansus VII DPRD Jabar telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam Perda Pesantren, membahas antara lain pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, fasilitasi, hingga pendanaan.

0 Komentar