Cianjurekspres.net – Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pasien Covid-19, JM (23), yang sering melakukan perbuatan asusila sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Informasi yang diterima, JM sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatan tersebut bersama seorang oknum perawat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, mulanya kedua pria tersebut berkenalan di aplikasi khusus penyuka sesama jenis. Kepada polisi, keduanya mengaku saling berkomunikasi dan bertemu di Tower 5 Wisma Atlet, tempat JM diisolasi.
“Dan akhirnya pada tanggal 24 desember 2020 mereka melakukan hubungan sesama jenis. Tenaga kesehatan ini membuka pakaian APD dan dengan tersangka melakukannya di kamar mandi,” kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Selanjutnya, kedua pria tersebut ternyata kembali melakukan perbuatan terlarang itu. “Mereka melakukan perbuatan yang sama pada tgl 25 Desember 2020. Oknum tenaga medis ini melepas APD lagi,” ujar Hengki.
Usai melakukannya sebanyak dua kali, JM mengunggah percakapan asusila sesama jenisnya dengan oknum perawat tersebut ke media sosial. “Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi atau mereka mencari teman main sejenis,” ujar Hengki.
JM ditahan karena terbukti menyebar konten asusila sesama jenis itu di media sosial. Atas perbuatannya, JM dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial tangkapan layar percakapan WhatssApp antara pasien positif Covid-19 berinisial JM dan perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Percakapan tersebut berisi bahasan yang bersifat asusila. Usai viral, pihak RSD Wisma Atlet langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (cr1/jpnn/nik)