Cianjurekspres.net – Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, menyerahkan santunan kepada ahli waris Rahmawati dan Toni Ismail yang menjadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Sabtu (16/1/2021).
Santunan diserahkan langsung Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal kepada anak korban, Irfansyah Riyanto di Kavling Geodesi, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Dirinya mengatakan, berdasarkan pengumuman dari Tim DVI Mabes Polri 15 Januari 2021 terhadap identifikasi penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182, terdapat tambahan lima korban yang sudah teridentifikasi.
Dari lima korban tersebut berasal dari Banten (1 orang), Kalimantan Barat (1 orang), Riau (1 orang) dan Jawa Barat (2 orang). Dua orang korban asal Jawa Barat yaitu suami isteri itu diketahui Rahmawati dan Toni Ismail yang berdomisili di wilayah Kota Bandung.
”Sehubungan dengan hal tersebut menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182,” kata Hendri kepada wartawan di sela-sela pemberian santunan dilansir dari Jabarekspres.com.
Baca Juga: Dandim 0608/Cianjur Imbau Masyarakat Tidak Perlu Takut Divaksin Covid-19
Hendri yang didampingi Abdillah, Kepala Bagian Pelayanan, dan Risanto Simamora, Kepala Perwakilan Bandung menungkapkan, menindaklanjuti laporan dari pusat, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat pada kesempatan pertama langsung menghubungi dan melakukan kunjungan kepada keluarga korban untuk mengomunikasikan perihal kepastian jaminan asuransi kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendri memerinci, besaran santunan untuk korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. ”Jadi untuk dua korban meninggal dunia yang ahli waris sama yaitu anak almarhum diserahkan langsung ke rekening ahli waris sebesar seratus juta rupiah,” kata Hendri.
Hendri mengungkapkan, penyelesaian santunan asuransi dari Jasa Raharja dapat dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri ini berkat kerjasama dan dukungan dari mitra terkait yaitu pihak maskapai Sriwijaya Air, Tim DVI Mabes Polri, Tim Basarnas, Tim Kementerian Perhubungan, Dukcapil, aparat kecamatan dan keluarga korban serta pihak pihak lain yang membantu proses kelengkapan dokumen.
Jasa Raharja Jabar Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182
