Kebijakan PPKM Bersifat Wajib di Jawa-Bali

Kebijakan PPKM Bersifat Wajib di Jawa-Bali
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Daerah yang menolak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan segera mematuhi. Karena daerah yang menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.
“Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah. Karena instruksi ini bersifat wajib,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (8/1) dilansir dari FIN.
Baac Juga: Satgas Tegaskan Komitmen Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 yang Aman dan Berkualitas
Kebijakan PPKM Jawa dan Bali tersebut dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Ini dirancang guna kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Berdasarkan grafik, Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah. Selain itu, menjadi kontributor terbesar di tingkat nasional dalam penambahan kasus positif tertinggi.
“Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat di daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di wilayah yang wajib dibatasi kegiatannya itu,” lanjut Wiku.
Untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional. Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Lalu tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Begitu juga dengan tingkat keterisian rumah sakit untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Karena itu, pengetatan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) oleh pemda harus lebih ditingkatkan. Terutama sosialisasi dan penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. (rh/fin/hyt)

0 Komentar