MUI: Fatwa Vaksin Sinovac Terbit Sebelum 13 Januari 2021

MUI: Fatwa Vaksin Sinovac Terbit Sebelum 13 Januari 2021
ilustrasi.(net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi menegaskan fatwa terkait kehalalan vaksin COVID-19 buatan Sinovac akan terbit sebelum vaksinasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Januari 2021 mendatang.
“Uji lapangannya sudah tuntas. Jadi memang harus menunggu. MUI tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait vaksin Sinovac,” ujar Masduki di Jakarta, Rabu (6/1) dilansir dari FIN.
Menurutnya, saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI masih bekerja untuk menerbitkan fatwa halal bagi vaksin produksi China tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Terapkan Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021
Dia mengatakan Pemerintah akan memulai vaksinasi secara serentak di beberapa daerah apabila Sinovac telah mengantongi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Setelah BPOM menerbitkan EUA, fatwa MUI terhadap kebolehan vaksin Sinovac tersebut juga akan dikeluarkan. “Masalah izin dan fatwa halal ini sudah disepakati. Menteri Kesehatan sudah menjelaskan kepada Wapres Ma’ruf Amin bahwa pendistribusian itu nanti bisa serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Program vaksinasi ini tidak akan mengabaikan fatwa MUI,” tegasnya.
Pihak Istana Kepresidenan sendiri sudah menyatakan Presiden Jokowi akan disuntik vaksin COVID-19 buatan Sinovac pada Rabu (13/1). Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono menerangkan penyuntikan vaksin terhadap Presiden Jokowi akan disiarkan secara langsung di media massa nasional. Hal ini, menandai dimulainya vaksinasi COVID-19 secara serentak.
“Supaya masyarakat bisa lihat langsung, memberikan semangat, bisa dilanjutkan ke daerah-daerah. Sehingga selanjutnya mereja juga ikut melanjutkan. Kepada masyarakat diminta tetap menerapkan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak),” tandas Heru.(rh/fin/hyt)

0 Komentar