Penerima Vaksin Bisa Cek Via Online, Ini Caranya!

Penerima Vaksin Bisa Cek Via Online, Ini Caranya!
ilustrasi
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Vaksinasi COVID-19 tahap pertama rencananya dimulai pada Januari hingga April 2021 mendatang. Tenaga kesehatan (Nakes)adalah kelompok pertama yang mendapat prioritas. Mereka dapat mengecek sendiri apakah terdaftar sebagai penerima vaksin kelompok pertama tersebut.
Para tenaga kesehatan dapat mengecek melalui PeduliLindungi. Aplikasi ini dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna iOS. Selain aplikasi, pengecekan dapat dilakukan melalui website https://pedulilindungi.id.
Caranya, input NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP. Setelah itu, akan muncul informasi apakah nama yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum sebagai calon penerima vaksin tahap pertama.
Selain itu, dalam website disebutkan calon penerima vaksin COVID-19 juga akan memperoleh SMS. Selanjutnya, diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik. Registrasi ulang ini dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun laman website.
Bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau belum terdaftar dapat mengirim e-mail ke [email protected].
Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar tahap pertama.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dalam KMK itu disebutkan pengiriman pemberitahuan SMS Blast dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020.
“Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona. Dalam hal ini kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta dikutip dari FIN, Jumat (1/1).
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan prinsip kehati hatian. “Harapannya vaksinasi bisa segera dimulai setelah dikeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM,” imbuhnya.
Pada tahap pertama, lanjut Budi, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, petugas tracing COVID-19 serta 195 ribu petugas pelayan publik. Seperti TNI/Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi.
“Termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari,” terang mantan Wakil Menteri BUMN ini.

0 Komentar