Ridwan Kamil Lantik Sejumlah Pejabat

Ridwan Kamil Lantik Sejumlah Pejabat
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi yang termaktub dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019.
Menyesuaikan pedoman nomenklatur untuk Sekretariat Daerah tipe A, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun melantik dan mengukuhkan 11 pejabat pimpinan tinggi, 53 pejabat administrator, 165 pejabat pengawas, dan 18 pejabat fungsional secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (30/12/2020).
Pelantikan dan pengukuhan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 96/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Jabar Nomor 82/2020 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jabar sesuai Permendagri Nomor 56/2019.
“Pelantikan ini adalah tindak lanjut perubahan struktur organisasi, ada yang hanya berubah namanya saja dan ada juga yang berpindah sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ucap Emil (sapaan Ridwan Kamil) dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/1/2021).
Adapun berdasarkan Permendagri Nomor 56/2019, Sekretariat Daerah Provinsi tipe A paling banyak memiliki tiga asisten, masing-masing asisten yang dimaksud memiliki paling banyak tiga biro, masing-masing biro yang dimaksud memiliki paling banyak tiga bagian, masing-masing bagian paling banyak memiliki tiga subbagian.
Dalam agenda tersebut, Emil pun menegaskan, Pemerintah Provinsi Jabar selalu mendukung upaya Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk keberlangsungan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih bermanfaat dan efektif dalam membangun negara.
Dalam upaya Reformasi Birokrasi ini, Pemerintah Provinsi Jabar sudah menerapkan Merit System (Sistem Merit) secara objektif dalam kebijakan manajemen ASN di lingkungannya. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun turut mengawasi penerapan Sistem Merit di Jabar, yang salah satu penilaiannya adalah penggunaan instrumen talent management dalam melakukan rotasi, mutasi, maupun promosi.
Pelantikan pun dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar serta bisa dipertanggungjawabkan proses pengusulan dan prestasinya menggunakan berbagai indikator, termasuk peer review bawahan, atasan, dan kolega yang setara, juga dari kompetensi dan pendidikan.
Selain itu, dalam menunjang Sistem Merit, Pemerintah Provinsi Jabar juga memberikan penghargaan “Employee of the Month” alias Pegawai Berkinerja Terbaik Bulan Ini sebagai bentuk inovasi untuk mengapresiasi dan meningkatkan kinerja para ASN Jabar.

0 Komentar