Cianjurekspres.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan sekitar 3000 butir pil obat daftar G dan 60 botol minuman keras berbagai merek dalam operasi rutin penegakkan perda, Rabu (30/12).
Kepala Bidang Penegakan Perda, dan Trantibmum Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono mengatakan, operasi penegakkan perda yang digelar sore hari menyisir Kecamatan Cianjur, Cilaku dan Warungkondang.
“Ada ribuan butir pil daftar “G” dan puluhan botol ber merek yang berhasil kita amankan pada saat kegiatan operasi rutin penegakkan Perda,” kata Tulus kepada wartawan.
“Untuk miras, berhasil diamankan di rumah salah satu pengedar di Cianjur Kota,” imbuhnya.
Baca Juga: Plt Bupati Cianjur Siap Jadi yang Pertama Divaksin Covid-19
Sedangkan untuk Obat-obatan pil daftar “G” selain di wilayah Cianjur kota, juga di Kecamatan Cilaku, dan Kecamatan Warungkondang.
“Momennya memang tepat, jadi, kegiatan operasi penegekan Perda ini kita lakukan pada saat menjelang pergantian tahun baru,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita akan disimpan terlebih dahulu, yang kemudian dilakukan pemusnahan bersama Forkopimda.
“Rencananya pemusnahan akan dilakukan pada bulan Januari 2021 nanti,” tandas Tulus. (yis/hyt)