Menteri Kelautan ingin Ubah Pendekatan PNBP Sektor Perikanan Nasional

Menteri Kelautan ingin Ubah Pendekatan PNBP Sektor Perikanan Nasional
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. ANTARA/HO-KKP
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono ingin mengubah pendekatan dan mengkaji formulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan dari perspektif perizinan menjadi pungutan hasil perikanan.
“Jadi misal nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara,” kata Menteri Trenggono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Trenggono menilai, PNBP dari bidang perikanan tangkap yang hanya Rp596,92 miliar selama periode 1 Januari-29 Desember 2020, tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.
Untuk itu, ia minta jajarannya untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara.
“Saya ingin benefitnya bukan dari perizinan tapi PNBP. Produksi 7,7 ton (2020) itu berapa rupiah? Dihitung. Tidak masalah masuk ke pusat atau daerah. Dipecah yang nasional berapa daerah berapa,” ujarnya.
Tak hanya itu, Menteri Trenggono juga meminta adanya perbaikan dashboard informasi untuk nelayan.
Hal tersebut, lanjutnya, termasuk dibuat aplikasi pusat informasi pelabuhan perikanan yang memuat info seputar ketersediaan bahan bakar, harga ikan serta lokasi pelabuhan pendaratan terdekat bagi nelayan.
“Ada potensi laut kita yang belum diambil. Semua pihak harus menyadari yang diambil milik negara. Ini filosofinya,” ucapnya.
Penghitungan PNBP serta potensinya juga diminta Menteri Trenggono ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP.
Menteri Trenggono menegaskan, Unit Pelaksana Teknis mestinya bisa menjadi etalase yang memiliki visi pengamanan ekosistem dan pengelolaan ruang ekonomi.
Pengamanan tersebut, kata dia, dilakukan melalui regulasi yang dihasilkan oleh KKP. Terlebih PNPB dari pengelolaan ruang laut hanya sebesar Rp9,4 miliar selama periode 1 Januari-29 Desember 2020.
“Harus ada kriteria bisnis prosesnya. Secara penjagaan lingkungan, ada di kita atau kita yang nasional saja. Kedua kawasan itu bisnisnya apa dan nilainya berapa,” tuturnya.
Menteri Trenggono berharap, melalui PNBP yang maksimal dari sektor kelautan dan perikanan, bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana-prasarana dan fasilitas yang mumpuni untuk nelayan.(ant/nik)

0 Komentar