Cianjurekspres.net – Sebanyak 1.903.383 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) menjadi penerima bantuan sosial tahap IV di Provinsi Jawa Barat. Pendistribusian khusus bagi warga terdampak pandemi Covid-19 tersebut berlangsung sepekan dari 23-30 Desember 2020.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jabar Dodo Suhendar mengatakan ada sejumlah penyesuaian dalam bansos tahap IV, salah satunya besaran nilai bansos menjadi Rp100 ribu dalam bentuk uang tunai.
Selain itu pendistribusian bansos tahap IV dilakukan oleh PT Pos Indonesia, bank bjb, dan bank Mandiri.
“Dengan keterlibatan perbankan, diharapkan dapat mempercepat pendistribusian bansos kepada masyarakat,” kata Dodo, Minggu (27/12/2020).
Dodo menjelaskan, dalam pendistribusian, pihaknya melibatkan kelurahan/desa. Kelurahan/desa pun dapat mengajak Ketua Rukun Warga (RW) agar pendistribusian bansos tahap IV lebih cepat.
Kelurahan/desa dapat mendistribusikan langsung ke rumah warga maupun menggelar pembagian secara terpusat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
“Jika pendistribusian dibagikan di kantor kelurahan/desa, pendistribusian bisa per RW dengan jadwal dan meja petugas dapat diperbanyak untuk menghidari kerumunan,” ucapnya.
“Sebagai bukti, penerima bansos harus difoto dengan kartu identitas. Jika penerima sakit atau tidak bisa datang ke kantor kelurahan/desa, dapat diwakilkan dengan membawa kartu keluarga,” katanya.
Dodo pun melaporkan, untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat saat pendistribusian, pihaknya melakukan peninjauan ke sejumlah tempat.
“Komitmen kelurahan/desa, RW, dan RT, pun sangat dibutuhkan dalam pendistribusian banson tahap IV,” katanya.
Adapun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Pekerja Sosial Masyarakat, turut mengawasi dan mengamankan pendistribusian bansos tahap IV untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Dodo menyatakan, Pemprov Jabar mengusung prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bansos tahap IV dengan tujuan supaya tepat sasaran dan berkeadilan.
Pemprov Jabar juga intens berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam mendata penerima bansos. Salah satunya dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan keterlibatan sejumlah pihak, data penerima bansos semakin akurat.