Cianjurekspres.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan pemanggilan kepada enam orang yang di antaranya merupakan artis yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA.
“Ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi, beberapa di antaranya artis, kita tunggu enam orang ini,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).
Namun Erdi tidak menyebutkan secara rinci siapa artis dimaksud yang bakal dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus. Erdi menyebut sejumlah artis di antara enam orang itu diduga memiliki hubungan dengan salah seorang tersangka muncikari.
“Terkait dengan kejadian kemarin. (Sejumlah artis yang dipanggil) pernah (berhubungan) dengan mucikari berinisial MR alias Alona,” kata Erdi.
Sementara itu menurutnya TA sendiri kini telah dipulangkan dengan status wajib lapor. Sejauh ini TA diwajibkan lapor dua kali dalam satu pekan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
“Sebagai saksi, TA wajib lapor,” kata Erdi.
Adapun TA sebelumnya diamankan karena kedapatan diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (18/12) lalu.
Saat TA diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi. TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Mereka dikenakan sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(ant/nik)