Cianjurekspres.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap sebanyak 88 jaringan sindikat narkotika baik dalam lingkup lokal maupun internasional selama 2020.
“Sebanyak 88 jaringan sindikat telah berhasil diungkap di mana 14 di antaranya merupakan jaringan sindikat berskala internasional,” ujar Kepala BNN RI Heru Winarko dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Heru menuturkan, dari jaringan sindikat tersebut, BNN berhasil mengungkap 806 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka sebanyak 1.247 orang.
Adapun jumlah barang bukti yang disita di antaranya 1,12 ton sabu, 2,36 ton daun ganja, dan 340.357 butir ekstasi.
Selain itu, pada 2020 BNN juga telah memusnahkan lahan ganja dengan total luas mencapai 30,5 hektare dan barang bukti tanaman ganja sebanyak 213.045 batang.
Upaya menelusuri kejahatan narkotika juga terus dilakukan BNN dengan menelusuri tindak pidana kasus pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika.
Heru menyampaikan bahwa aset yang berhasil disita BNN dari TPPU kasus narkotika pada 2020 mencapai Rp86.022.409.817.
“Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika, BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1,7 juta jiwa anak bangsa,” ujar Heru.
Heru menambahkan, berdasarkan analisa yang dilakukan BNN, penyelundupan narkotika melalui jalur laut masih menjadi primadona pada 2020.
“Oleh sebab itu BNN berupaya kuat membangun sinergitas khususnya di wilayah laut dengan melakukan operasi laut interdiksi terpadu bersama instansi terkait seperti Bea Cukai dan Polair,” kata Heru.(ant/nik)