Emil menambahkan, untuk meningkatkan kualitas pembangunan dalam APBD TA 2021 dan percepatan pelaksanaan kegiatan pada APBD TA 2021, setiap kegiatan yang membutuhkan proses tender segera direncanakan secara matang untuk menghindari kegagalan tender.
“Untuk menjadi perhatian bersama bahwa setelah Rancangan Peraturan Daerah disetujui bersama dengan DPRD, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dapat dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Ayat (2) Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan mengedepankan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabel,” tutupnya.(rls/**)