Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Kawasan Puncak

Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Kawasan Puncak
lustrasi (internet)
0 Komentar

 
Cianjurekspres.net – Tindak pidana perdagangan orang di sebuah villa kawasan Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan Polda Jawa Barat (Jabar) melalui Sat Reskrim Polres Bogor. Dua pelaku diamankan saat berada di Kabupaten Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyebut, kasus ini terungkap bermula dari  informasi yang di dapatkan masyarakat bahwa di daerah puncak ada penjualan orang untuk diperjual belikan atau dengan tujuan eksploitasi seksual.
“Dalam pengungkapan ini para pelaku bermodus  akan memperkerjaan mereka sebagai pembantu rumah tangga dengan menyedikan tempat  penampungam sementara berupa mess,” ujar Erdi dalam keteragan tertulisnya, Sabtu (21/11/2020).
Dalam hal ini, lanjut Erdi, sat reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan seorang laki-laki berinisial HI (33) yang sedang melakukan transaksi penjualan orang, dan sedang di lakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya dan berhasil di amankan di daerah Kabupaten Cianjur yaitu seprang perembuan berinisila HA (41) dan seorang laki-laki berinisial AN (29).
“Total pelaku yang berhasil di amankan sebanyak 3 orang dan tercatat ada 14 korban perempuan yang rata-rata masih berusia remaja,” kata Erdi.
Ia menginformasikan, dalam kasus ini para pelaku yang berhasil di amankan akan dikenakan Pasal  2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang No 21 tahun 2007 dan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini para korban akan di serahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada di Cituereup Kabupaten Bogor,” tutupnya.(rls/**)

0 Komentar