Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menemukan 15.532 lembar surat suara mengalami kerusakan saat dilakukan sortir dan lipat dari 14-16 November 2020.
“Jenis kerusakannya berbagai macam, bercak tinta, buram, berbayang, berlubang dan cacat fisik lainnya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah kepada wartawan di Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM) Cianjur, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Pilkada Cianjur, Pemuda Pancasila Usulkan Tiga Paslon Bupati dan Wabup yang akan Didukung
Total surat suara yang dalam kondisi baik, ungkap Selly, sebanyak 1.654.312 lembar dari total 1.674.756 lembar yang diterima KPU Cianjur. Jika dijumlahkan surat suara yang baik dan rusak totalnya sebanyak 1.669.844 lembar, sehingga ada kekurangan dengan selisih 4.912 lembar.
“Ketika ditotalkan surat suara yang perlu dipenuhi berjumlah 20.444 lembar yang akan kita jadikan dasar untuk pengajuan kembali ke percetakan,” katanya.
Selly mengatakan, setelah melakukan sortir dan lipat pihaknya akan memasukkan surat suara ke dalam sampul yang nantinya diberi nama TPS, Desa dan Kecamatan.(hyt)