BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp244 Juta kepada Keluarga Almarhum Sarmin

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp244 Juta kepada Keluarga Almarhum Sarmin
0 Komentar

Cianjurekspres.net – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mengakibatkan kematian kepada Deudeu Hasanah ahli waris  Almarhum Sarmin, Pegawai non ASN di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur.

Santunan senilai Rp244 juta tersebut diserahkan langsung Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurachim didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Diding Ramdani, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Cianjur dan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, Dr. Winny Parwinia usai Peringatan Hari Pahlawan di Pendopo Bupati Cianjur, Selasa (10/11) lalu.

“Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut terdiri dari, santunan kematian, pemakaman, santunan berkala dan beasiswa 2 orang anak yang diambil secara berkala,” ujar Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Cianjur, Joko Sundoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10).

Baca Juga:Golkar Cianjur Gelar Pendidikan Politik, Ini TujuannyaPercaya Kualitas Lepi, Cak Imin: Harus Kita Dukung untuk Memimpin Cianjur Kedepan

Joko menjelaskan, Almarhum Sarmin mengalami kecelakaan kerja di Waduk Cirata saat menjalankan tugas pendataan Keramba Jaring Apung (KJA) menggunakan perahu motor milik dinas. Almarhum terpeleset dan jatuh hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Dengan melaksanakan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dan Pemerintah Kabupaten Cianjur telah membuat intruksi Bupati Cianjur tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi seluruh non ASN dan seluruh perangkat desa se-Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, Jaminan Kecelakaan Kerja (KJJ) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, ungkap Joko, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang gajinya di bawah Rp5 juta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum Juni 2020 dan persyaratan lainnya.

“Bagi yang belum menjadi peserta, baik Perusahaan/Instansi segera mendaftarkan tenaga kerja atau karyawan Non ASN mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(rls/hyt)

0 Komentar