Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, menjadwalkan rapid test bagi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Cianjur pada 26 November sampai 2 Desember 2020 mendatang.
Total Petugas KPPS yang akan menjalani rapid test sebanyak 44.712 orang. Terdiri dari 7 petugas KPPS dan 2 petugas ketertiban di setiap TPS. Mereka tersebar di 4.968 TPS di 32 Kecamatan.
Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Cianjur, Ini Rinciannya
“Pengumuman KPPS 24 November 2020. Pelaksanaan rapid test hasil rapat koordinasi 14 hari sebelum hari H,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah kepada cianjurekspres.net, Kamis (29/10/2020).
Meski rapid test dijadwalkan 26 November-2 Desember 2020, menurut Selly, bisa saja langsung dilakukan sesudah pengumuman KPPS jika petugas kesehatan sudah siap.
“Kalau ada (KPPS) yang reaktif, nanti kebijakannya seperti apa mengikuti prosedur dari Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan, apakah dilanjutkan dengan swab test,” katanya.(hyt)