Cianjurekspres.net – Hak-hak anak masih belum terpenuhi dengan baik, mulai dari hak hidup layak sampai pendidikan. Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang masih terjadi di Cianjur.
Berdasarkan data yang diterima Cianjur Ekspres dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, sejak Januari hingga September 2020, ada 21 kasus kekerasan terhadap anak.
Sebanyak tiga kasus traficking, 10 kasus persetubuhan, satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lima kasus pencabulan, dan dua kasus kekerasan anak lainnya.
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, harus ada peningkatkan fungsi pengawasan terhadap anak. Fungsi pengawasan terhadap anak dibenahi mulai dari orang tua, masyarakat, negara, dan ketahanan keluarga.
Baca Juga: Hingga Juli 2020, P2TP2A Cianjur Tangani 20 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
“Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan di dunia dalam bentuk apapun,” kata Lidya, Selasa (20/10).
Ia mengatakan, fasilitas pelayanan bagi anak-anak harus ditingkatkan melalui edukasi, supaya mereka bisa mengerti tentang kekerasan. Bahkan, agar anak-anak bisa menghindari kekerasan.
“Serta bagaimana mereka dapat menolong teman-temannya apabila mengalami kekerasan, baik di lingkup domestik maupun di ranah publik,” jelas dia.
Berdasarkan data kekerasan anak tersebut, Lidya menilai belum ada perubahan secara signifikan terhadap perlindungan anak. Masih perlu peningkatan dari semua institusi atau lembaga dan pemerhati anak.
“Termasuk peningkatan kapasitas SDM juga yang benar-benar mengerti, memahami persoalan anak dalam suatu lembaga,” katanya.
Sebab, ia menjelaskan, penanganan anak bersifat khusus atau Lex specialis. Sehingga mereka yang menangani harus benar-benar memahami anak.
“Jadi, orang yangg terlibat di dalamnya harus yang benar-benar memahami anak dan bisa berkomunikasi baik dengan anak,” pungkasnya.(job3/sri/hyt)