Geprek Bensu Dihapus, Benny Sujono Ngadu ke Jokowi

Geprek Bensu Dihapus, Benny Sujono Ngadu ke Jokowi
istimewa
0 Komentar

 
Cianjurekspres.net – Penghapusan merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Ruben Onsu sekaligus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak lantas menghilangkan perselisihan. Justru permasalahan baru muncul dengan adanya perlawanan dari pihak Benny Sujono yang berhasil menang di Mahkamah Agung (MA) mengalahkan pihak Ruben Onsu.
Sekitar 6 hari dari diterbitkannya Surat Keputusan penghapusan merek miliknya atau pada 12 Oktober 2020, Benny Sujono melalui pengacaranya melaporkan permasalahan ini ke Presiden Jokowi. Pihak Benny Sujono mengadukan persoalan ini ke Jokowi dengan alasan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di bawah naungannya.
Benny Sujono melihat ada permasalahan serius dari kejadian ini. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, sebuah putusan pengadilan tidak boleh siapapun kecuali oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.
“Putusan MA itu putusan produjudicia, demi keadalilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Kalau putusan inkrah dihapus itu melanggar asas hukum. Putusan pengadilan tidak bisa dihapus oleh siapapun juga kecuali oleh pengadilan yang lebih tinggi,” terang Eddie Kusuma, pengacara Benny Sujono.
Dalam laporannya ke Presiden Jokowi, Benny juga menyebutkan permasalahan yang akan dihadapi bangsa Indonesia dan akan dinilai negatif oleh orang luar sebagai dampak dari penghapusan Geprek Onsu miliknya. Yaitu adanya ketidakpastian hukum. Dan hal ini, katanya akan berpengaruh negatif kepada investor yang selama ini sangat dijaga oleh Jokowi.
“Saya sebut dalam surat itu. Bahwa Omnibus Law itu dibuat dengan tujuan menarik investasi. Investor akan sulit masuk ke sebuah negara jika negara itu ada ketidakpastian hukum,” paparnya.
Eddie Kusuma mengaku surat aduan itu diterima oleh pihak Istana. Dibuktikan dengan adanya surat bukti penerimaan aduan.”Diterima. Surat terimanya ada,” ucapnya.
Selain mengadukan kasus ini ke Presiden Jokowi, Benny Sunojo juga mengadukannya ke sejumlah fraksi di DPR. Eddie Kusuma mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan datang ke Komisi III DPR untuk mengadukan masalah dihapuskannya merek dagang Geprek Bensu miliknya padahal sudah mendapat putusan Mahkamah Agung.(Abdul Rahman/japos/**)

0 Komentar