Cianjurekspres.net – Aliansi Buruh Cianjur meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik setidaknya 8 persen di tahun 2021. Terlebih beredar kabar bahwa UMK tahun 2021 dipastikan sama seperti tahun 2020.
Perwakilan Pimpinan Aliansi Buruh Cianjur, Hendra Malik mengatakan, belum selesai dengan penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, kini buruh harus berhadapan dengan kabar bahwa UMK 2021 dipastikan tidak naik.
“Sekarang sudah beredar kabar UMK tahun 2021 dipastikan tidak akan naik, dari mulai statement Menteri Tenaga Kerja juga Asosiasi Pengusaha senada memberikan informasi bahwa UMK 2021 sama dengan UMK 2020 alias tidak naik,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (17/10).
Baca Juga: Buruh Cianjur Terus Bergerak Tolak UU Cipta Kerja
Dengan adanya kabar tersebut, pihaknya meminta agar UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) naik sekurang-kurangnya 8 persen di tahun 2021.
“Di mana kenaikan tersebut setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir,” ungkap dia.
Hendra menjelaskan, walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kemerosotan minus dalam 2 kuartal terakhir. Tetapi, daya beli masyarakat harus tetap dijaga.
“Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata dia.
Selain itu, ia mengatakan, kenaikan UMK dan UMSK itu juga bertujuan sebagai upaya mengembalikan atau memulihkan ekonomi. Mengingat, Indonesia berada dalam ancaman resesi ekonomi akibat Covid-19.
“Bayangkan saja untuk Kabupaten Cianjur tiga tahun kebelakang upahnya masih di bawah kebutuhan hidup layak. Bagaimana kalau ditahun 2021 tidak ada kenaikan? Semakin jauh saja buruh untuk hidup dalam kelayakan,” pungkasnya. (job3/sri)