Cianjurekspres.net – AB (60) pelaku perakit bahan peledak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Kadupandak berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur, Rabu (14/10).
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengatakan, penangkapan pelaku AB perakit bahan peledak dilakukan pada beberapa hari kebelakang. Hal tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya peledakan di proyek Goa PLTA di Kecamatan Kadupandak.
“Pelaku AB kita amankan karena terbukti telah merakit bahan peledak pembuatan Goa PLTA di Kecamatan Kadupandak,” kata AKBP M Rifai, di Mapolres Cianjur.
Baca Juga: Bawa Senjata Tajam Saat Berdemo, Tiga Pemuda Diamankan Polres Cianjur
Rifai mengatakan, pelaku AB ditangkap terbukti merakit dengan tidak memiliki ijin perakitan bahan peledak tersebut.
“Selain terbukti merakit bahan peledak, AB juga tidak memiliki ijin,” ungkapnya.
Rifai mengatakan, AB merakit bahan peledak tersebut disebuah bascamp PT GBT yang berlokasi di Kampung Lebak saat Desa Wargaasih, Kecamatan Kadupandak.
“Melalui Satreskrim Polres Cianjur, pada saat didatangi ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Lebak saat, Desa Wargaasih, Kecamatan Kadupandak, kita menemukan barang bukti di basscamp PT GBT,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku bisa merakit bahan peledak tersebut belajar dari seseorang yang berinisial I.
“Kalau berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya sebelumnya belajar cara membuat rakitan bahan peledak ke inisial I,” ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(yis/sri)