Cianjurekspres.net – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemerintah memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, tetap dilaksanakan pada jadwal yang telah ditentukan.
“Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.” Ujar Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman melalui siaran persnya dilansir dari FIN, Senin (21/9/2020).
Fadjroel menjelaskan, Pilkada akan diselenggarakan dengan tetap menjaga kedisiplinan protokol kesehatan yang ketat, serta penegakan hukum agar tidak terjadi klaster baru. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penyelenggara Pikada tidak bisa menunggu hingga pandemi berakhir, karena tidak ada satu negara pun yang tahu, kapan pendemi Covid-19 akan berakhir.
Baca Juga:Produktif Saat Pandemi, Program Diskon Tambah Daya Listrik “SUPER WOW” Tembus 367 Ribu PendaftarKeren! Cianjur Punya Pengcab Esports Indonesia
“Karenanya penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” ujar Fadjroel.
Diungkapkannya, di beberapa negara lain juga telah melakukan Pemilihan Umum di tengah Pandemi. “Seperti Singapura, Jerman, Prancis dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa Pandemi tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tandas Fadjroel.
Pilkada 2020, sambung Fadjroel, sekaligus menunjukan di mata dunia Internasional bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi Konstitusional serta menjaga sistem pemerintahan demokrtasi sesia dengan ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. (dal/fin)