KPU Siapkan Sanksi Bagi Calon Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan

KPU Siapkan Sanksi Bagi Calon Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan
ilustrasi pilkada.(ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat tengah menyiapkan sanksi untuk para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rifqi Ali Mubarok mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sehingga tidak terjadi klaster Pilkada. Ditambah, sebelumnya Gubernur Jawa Barat telah diberikan surat teguran oleh Mendagri karena beberapa waktu lalu saat penyerahan berkat terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
“Kalau dari KPU pasti ada sanksi. Jika ada peserta yang melanggar protokol kesehatan pada saat melaksanakan kampanye akan diberikan sanksi,” ucap Rifqi saat dihubungi Jabar Ekspres (Grup Cianjur Ekspres), Minggu (20/9).
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta KPU Jabar Tindak Tegas Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan
Menurutnya, bentuk sanksinya menunggu keputusan darj Bawaslu dan Gugus Tugas. Sebab, untuk sanksi bukan hanya kewenganan KPU saja.
“Nantikan sanksi ini kita menunggu hasil dari Bawaslu. Termasuk juga kemungkinan terkait dengan sanksi ini juga terkait dengan protokol kesehatan kita kordinasi dengan gugus tugas,” katanya.
Ia pun menjelaskan, untuk pemilihan 2020 sudah memasuki tahapan penyelenggaraan setelah, menyelesaikan tahapan persiapan.
Di tahapan persiapan kemarin, kata dia, yang mulai dari tahap anggaran kemudian diakhiri dengan tahap penyusunan daftar pemilih sudah dilaksanakan baru tahapan persiapan perlu disampaikan bahwa di 8 kota/kabupaten.
“Syukur alhamdulilah semua tahapan persiapan dilaksanakan dengan baik dan lancar juga sehat dan selamat semua penyelenggara dalam kondisi sehat tidak ada yang kemudian terpapar oleh covid19 ” katanya.
“Mudah mudahan kondisi ini bisa diteruskan pada tahap penyelenggaraan bulan desember dengan pencalonan maka 8 kota kabupaten sudah kita pastikan bahwa semua pasangan calon dalam kondisi sehat dan selamat tidak ada yang terpapar oleh covid 19 dan nanti mengundian nomor urut penetapan calon tanggal 23 dan nomor urut tanggal 24 untuk itu,” ujar Rifqi.
Dengan melakukan pencalonan ini, maka pihak penyelenggar melakukan konsulidasi dan kordinasi dengan gugus tugas untuk bisa memastikan tahapan pencalonan yang akan dilakukan dan dilaksanakan proses pelaksanaanya tanggal 23 dan 24 bisa terlaksana dengan baik.

0 Komentar