Yudi berharap, bagi pengusaha atau asosiasi jasa konstruksi lainnya di Kabupaten Cianjur ini untuk sama-sama bergabung dengan asosiasi yang sudah terakreditasi dari Kementerian PUPR.
“Saya berharap bagi teman-teman pengusaha lainnya yang bergerak di bidang jasa kontruksi di Cianjur, untuk bergabung dengan asosiasi yang memang sudah terakreditasi Kementerian PUPR,” ujarnya.
Menurutnya, pengusaha jasa kontruksi ini memang harus lengkap persyaratan mulai dari syarat penerbitan ijin usaha (IUJK) dan juga Sertifikasi Badan Usaha (SBU) benar-benar harus terdaftar.
“Yang namanya badan usaha itu harus lengkap persyaratan, hal ini tentunya harus benar-benar disikapi oleh pemerintah dalam hal Dinas Perijinan dan juga Dinas PUPR,” jelasnya.
Kepala Bidang Jasa Kontruksi dan Bina Teknik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur Wisnu Ardianto mengatakan, kaitan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR bagi masyarakat dan pengusaha di bidang jasa konstruksi di Cianjur diharapkan bisa mengikuti aturan dari Kementerian PUPR.
“Saran saya, bagi mereka atau para pengusaha jasa kontruksi yang belum memiliki akreditasi dari Kementerian PUPR agar segera mengikuti aturan tersebut,” kata Wisnu saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin (14/9).
Wisnu mengatakan, perubahan karena adanya undang-undang lama tentang jasa konstruksi tahun 1999 diganti dengan undang-undang tahun 2017, dan memang terdapat perubahan-perubahan sehingga bagi pengusaha yang belum mendapatkan akreditasi maka harus bisa mengikuti aturan dari Kementerian PUPR.
“Dan kalau tidak mengikutinya, maka akan ketinggalan amanah dari undang-undang yang baru. Dan salah satu syaratnya harus memiliki akreditasi, asosiasi,” ujarnya.
Dijelaskan Wisnu, sebelumnya memang diserahkan ke swasta atau semacam liberal, sedangkan sekarang ini undang-undang yang baru ini sedikit menarik karena dikembalikan lagi ke pemerintah sebagian.
“Memang wajar, pemerintah mengeluarkan aturan baru tapi sangat disayangkan Peraturan Pemerintah (PP) sedikit terlambat, seharusnya dikeluarkan tahun 2017. Tapi PP nya baru keluar tiga tahun kemudian di tahun 2020,” jelasnya.
Wisnu menyarankan, bagi yang tidak atau belum memiliki akreditasi dari Kementerian PUPR bisa mengakses ke webnya binakontruksi Kementerian PUPR.
“Bagi yang belum mempunyai akreditasi, maka dipersilahkan untuk mengakses ke web binakontruksi Kementerian PUPR untuk melengkapi persyaratan,” paparnya.