Digitalisasi Transaksi Mendukung Pemulihan Sektor Perdagangan  

Digitalisasi Transaksi Mendukung Pemulihan Sektor Perdagangan  
Foto: Nida Khairyyah/Cianjur Ekspres
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Bank Indonesia Jawa Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor dan Bank Mandiri, melaksanakan Launching 2.020 QRIS UMKM di Kota Bogor. Acara dilaksanakan di IPB International Convention Center – Bogor.
Launching 2.020 QRIS UMKM ini, merupakan wujud komitmen penuh Pemerintah Kota Bogor untuk mengelektronifikasikan transaksi baik di lingkungan pemerintahan maupun akses layanan publik kepada masyarakat.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat (KPwBI Jabar), Herawano menyebut, berdasarkan data September 2020, telah terdapat lebih dari 964 ribu merchant di Jawa Barat yang sudah menggunakan QRIS.
“Nilai tersebut mencakup 21,26% nasional, atau menduduki posisi pertama secara nasional. Dari 964 ribu merchant tersebut, 96% dilakukan oleh UMKM. Kota Bogor sendiri telah memiliki sekitar 65 ribu merchant QRIS atau ke-4 terbanyak di Jawa Barat,” ujar Hera di lokasi, Selasa (15/9/2020).
Herawanto menegaskan launching 2.020 QRIS UMKM ini sejalan dengan rekomendasi untuk memastikan kegiatan perdagangan dan industri kreatif sebagai kegiatan ekonomi utama di Kota Bogor, yang sebagian besar dilakukan oleh pelaku UMKM dapat tetap berjalan di masa pandemi Covid-19 serta era adaptasi kebiasaan baru melalui fasilitasi transaksi secara nirsentuh.
Lebih rinci, Herawanto menyampaikan, dengan mempertimbangkan struktur perekonomian Kota Bogor yang sebagian besar ditopang oleh sektor perdagangan, manufaktur dan transportasi, beberapa rekomendasi upaya pemulihan ekonomi Kota Bogor yaitu berjalannya kembali aktivitas perdagangan dengan protokol kesehatan secara disiplin.
Dampak pandemi Covid-19 yang diperkirakan panjang, dapat mempengaruhi kecepatan pemulihan kinerja sektor perdagangan. Oleh karena itu Pemerintah Kota Bogor diharapkan dapat mendukung proses pemulihan tersebut, antara lain dengan menunda kenaikan UMK pada tahun 2021, keringanan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk membantu mempertahankan cashflow, serta implementasi transaksi pembayaran non tunai.
“Kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara terukur dengan memperhatikan tingkat keparahan pelaku usaha terdampak,” tuturnya.
Selain itu pengembangan industri kecil menengah (IKM/ UMKM) perlu diprioritaskan dengan menaik-kelaskan mereka melalui langkah-langkah penambahan kapasitas, peningkatan keterampilan dan kualitas pelaku usaha, penggunaan teknologi tepat guna, digitalisasi, serta perluasan akses pasar melalui kegiatan promosi.

0 Komentar