Oleh karenanya, momentum ini juga sangat rawan dipolitisasi karena ketidaktahuan KPM soal program sembako. Dia juga meminta kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami akan pelajari soal spanduk agen e-Warong yang tercantum nama dan foto petahana ini, apakah masuk pidana pemilu atau tidak. Kalau ada yang menyimpang, kami akan laporkan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Amad Mutawali, belum bisa menanggapi soal temuan tersebut saat dihubungi melalui telepon seluler. (red)