Cianjurekspres.net – Mulai 5 September 2020 akan ada penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol Cipularang dan ruas Jalan Tol Padaleunyi.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
“Sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 tahun 2005. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” ujar Copprate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam konferensi pers via zoom, Rabu (2/9/2020).
Berikut besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp.42.500 dari Rp39.500
Gol II: Rp71.500 dari Rp59..500
Gol III: Rp71.500 dari Rp79.500
Gol IV: Rp103.500 dari Rp99.500
Gol V: Rp103.500 dari Rp119.00
Baca Juga:Komponen Cadangan Jangan Menjadi Beban NegaraPilot Project Modul Kurikulum Darurat Covid-19
Plh Anggota Badan Pengatur Jalan Tol dari Unsur Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin menyebut, dalam penyesuaian tarif tol terdapat penurunan tarif dalam angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V.
“Pada ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk golongan III yang turun sebesar 10,06% dan golongan V turun 13,02%. Sementara untuk ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku untuk golongan V sebesar 9,61%,” ujar Nurdin.
Ia menyebut, penyesuaian tari juga akan insentif bagi pengembangan wilayah di sekitar Bandung, di mana jalan tol menjadi penggerak roda ekonomi untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wilsata yang mendukung perkembangan pariwisata, kuliner dan pusat perbelanjaan.
“Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada pemerintah selaku pemilik saham mayoritas Jasa Maga sebesar 70%,” tuturnya.
Sebagai informasi, ruas Cipularang-Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung, dan sekitarnya seperti ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Soreang-Pasir Koja, dan Cikampek-Palimanan.(Nida Khairiyyah/**)