Cianjurekspres.net – Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dari partai politik maupun perseorangan, hanya diperbolehkan membawa 10 orang tim kampanye atau simpatisan pada saat mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur pada 4-6 September 2020 mendatang.
“Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, mekanisme pendaftaran pasangan calon dibatasi jumlah yang hadirnya. KPU menyiapkan ruangan aula utama dan halaman kantor,” tandas Anggota KPU Cianjur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ridwan Abdullah kepada cianjurekspres.net, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Jelang Pendaftaran, KPU Ingatkan Parpol Soal Persyaratan Paslon
Ridwan mengungkapkan, pada saat pendaftaran nanti yang bisa masuk ke Aula Utama KPU hanya Pasangan Calon (paslon), pendamping (istri), pimpinan partai politik (Ketua DPC dan DPD), Sekretaris, LO, Bawaslu dan Komisioner KPU.
“Sementara tim kampanye atau simpatisan bisa masuk ke halaman KPU dengan kapasitas yang dibatasi maksimal 10 orang,” katanya.
“Hari ini akan dilakukan simulasi pendaftaran dihadiri perwakilan partai politik dan calon perseorangan, unsur keamanan dan dinas terkait. Akan dibahas lebih detail terkait mekanisme dan alur pendaftaran agar pada pelaksanaan bisa berjalan lancar sesuai protokol kesehatan dan ketentuan yang ada,” jelas Ridwan.(Herry Febriyanto)